PEMBERITAHUAN PRIVASI
YAYASAN PASKALIS
1. KETENTUAN UMUM
- Sebagai bagian dari komitmen Yayasan Paskalis dalam melindungi data Anda dan sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Yayasan Paskalis memastikan bahwa pemrosesan Data Pribadi Anda akan dilakukan secara sah dan transparan.
- Pemberitahuan Privasi ini memberikan informasi kepada Anda mengenai bagaimana Yayasan Paskalis memproses, mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi Data Pribadi Anda sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan terkait PDP.
- Untuk Data Pribadi Anda yang diproses berdasarkan Pemberitahuan Privasi ini, Yayasan Paskalis akan menjadi Pengendali Data berdasarkan Peraturan Perundang-undangan terkait PDP.
2. DEFINISI
- Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
- Pihak Ketiga adalah entitas yang memiliki hubungan kerja sama dengan Yayasan Paskalis dalam kapasitas sebagai mitra atau penyedia barang atau penyedia jasa, baik yang bertindak sebagai vendor maupun dalam bentuk kerja sama lainnya.
- Pemberitahuan Privasi adalah Pemberitahuan Privasi Yayasan Paskalis ini.
- Pengendali Data adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
- Peraturan Perundang-undangan terkait PDP adalah hukum dan peraturan terkait Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan peraturan pelaksanaannya.
- Yayasan Paskalis adalah Organ Yayasan dan seluruh Unit Sekolah di bawah naungan Yayasan Paskalis.
- Subjek Data adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi, dalam hal ini termasuk Anda.
3. DATA PRIBADI YANG DIKUMPULKAN
Yayasan Paskalis dapat mengumpulkan Data Pribadi sebagai berikut:
-
Data Peserta Didik
- Identitas: nama, tempat/tanggal lahir, agama, jenis kelamin, NISN, kewarganegaraan, KK, surat baptis, akta kelahiran
- Kontak: alamat, nomor telepon, email dengan domain Yayasan Paskalis
- Lainnya: riwayat pendidikan, ijazah, data kesehatan, minat/bakat, foto/video
-
Data Orang Tua/Wali
- Identitas: nama, KTP/kartu identitas lain, KK
- Kontak: alamat, nomor telepon, email
- Lainnya: penghasilan, akta/status perkawinan, surat baptis (bagi Katolik), pekerjaan, riwayat pendidikan, foto/video
4. CARA MEMPEROLEH DATA
Yayasan Paskalis memperoleh Data Pribadi Anda melalui:
- Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
- Akses website/aplikasi/sistem elektronik sekolah
- Pihak Ketiga yang bekerja sama atau ditunjuk oleh Yayasan Paskalis
5. DASAR PEMROSESAN
Yayasan Paskalis memproses Data Pribadi Anda berdasarkan:
- Persetujuan dari Subjek Data
- Pemenuhan kewajiban hukum Yayasan Paskalis sesuai dengan Peraturan PDP
- Kepentingan vital Subjek Data (misalnya untuk tindakan medis darurat)
- Kepentingan sah Yayasan Paskalis tanpa mengesampingkan hak-hak Subjek Data
6. TUJUAN PEMROSESAN
Yayasan Paskalis memproses Data Pribadi Anda untuk tujuan sebagai berikut:
- Administrasi Pendidikan: pendaftaran, DAPODIK, SIAP, rapor, ijazah, layanan kesehatan, pendaftaran perguruan tinggi, validasi prestasi, asuransi kesehatan, pembayaran sekolah, penerbitan surat keterangan, kartu pelajar
- Proses Belajar Mengajar: email domain sekolah, akses e-library/SIAP, sertifikat, lomba/kompetisi/seminar/workshop
- Publikasi: website, media sosial, poster, flyer, spanduk, media cetak/elektronik
7. PEMROSESAN OLEH PIHAK KETIGA
Yayasan Paskalis dapat membagikan Data Pribadi Anda kepada pihak lain sesuai dengan tujuan sebagaimana disebutkan pada Pasal 6, dengan kewajiban untuk menjaga keamanan dan tata kelola Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari tata kelola yang diterapkan oleh Yayasan Paskalis.
8. HAK-HAK ANDA
Subjek Data memiliki hak-hak tertentu sesuai dengan Peraturan PDP. Yayasan Paskalis dapat melakukan verifikasi identitas sebelum memenuhi permintaan pelaksanaan hak tersebut untuk memastikan keamanan dan keabsahan data.
9. KEAMANAN
Yayasan Paskalis berkomitmen untuk menjaga keamanan Data Pribadi Anda dengan cara:
- Melakukan tinjauan berkala atas praktik pengumpulan, penyimpanan, dan pemrosesan Data Pribadi
- Mengambil langkah-langkah keamanan fisik terhadap akses tidak sah terhadap sistem yang menyimpan Data Pribadi
- Membatasi akses terhadap Data Pribadi hanya untuk karyawan yang berkepentingan
10. RETENSI DAN PENYIMPANAN
- Data Pribadi Anda akan disimpan selama diperlukan untuk memenuhi hak dan kewajiban Yayasan Paskalis sesuai dengan Peraturan PDP.
- Data tertentu (nama, alamat, tanggal lahir, hasil belajar) dapat disimpan tanpa batas waktu untuk keperluan buku induk.
- Jika Data Pribadi tidak diperlukan lagi, maka akan dihapus/dimusnahkan kecuali Data Pribadi yang tercatat dalam sistem pemerintah (misalnya DAPODIK).
11. KEKAYAAN INTELEKTUAL
Seluruh kekayaan intelektual dan kumpulan data pribadi milik Yayasan Paskalis (logo, merek dagang, karya cipta, desain, materi edukasi, foto, video, konten digital) dilindungi oleh hukum Indonesia. Penggunaan tanpa izin tertulis dilarang dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
12. PENUTUP
- Yayasan Paskalis akan menindaklanjuti setiap pengaduan terkait pelanggaran privasi dengan serius dan profesional.
- Peserta didik, orang tua/wali, dan pihak ketiga wajib memahami dan mematuhi Pemberitahuan Privasi ini.
- Perubahan kebijakan akan diberitahukan sebelum berlaku efektif melalui sistem elektronik sekolah atau saluran komunikasi resmi.
Untuk pertanyaan lebih lanjut tentang Pemberitahuan Privasi ini, silakan hubungi:
Email: sekretariat@yayasanpaskalis.or.id
Telepon: (021) 4288 0907